KILAS24
No Result
View All Result
Selasa, 21 Oktober 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Langgar PP 53, Dua ASN Pemkot Kotamobagu Dipecat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 Februari 2021
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Langgar PP 53, Dua ASN Pemkot Kotamobagu Dipecat

Ilustrasi PNS dipecat

850
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengambil tindak tegas dengan memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot).

Pasalnya, dua ASN yang dimaksud melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kedua ASN tersebut bertugas di Kantor Kelurahan Tumubui, dan Dinas Kesehatan.

“Mereka meminta ijin belajar tapi tidak pernah memasukan laporan kuliah sejak tahun 2015 sampai 2020. Kemudian tidak memasukan laporan pendidikan setiap tahun, serta tidak menyelesaikan studi pendidikan S2. Selain itu juga tidak pernah masuk kerja lagi,” kata Kepala BKPP, Sarida Mokoginta.

Baca Juga

Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

Pramuka Bolsel Ikut Sukseskan JOTA-JOTI Nasional 2025: Ajang Dunia Satukan Pramuka Lewat Teknologi dan Radio

Bupati Bolsel Hadiri Koordinasi Program Kerja Sama APKASI di Jakarta

“Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak hadir. Sehingga itu diberlakukanlah PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” sambungnya.

Tugas belajar atau ijin belajar ASN diatur batas waktu dan ketentuan. “Kita harap ini jadi perhatian ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar. Perhatikan yang sudah jadi ketentuan,” imbaunya. (rmb)

Tags: pns dipecatsarida mokoginta
Previous Post

Dinsos Terima Surat Kemensos Terkait Pembatalan Dana Santuan Bagi Ahli Waris Korban Covid-19

Next Post

Simulasi Penanganan Kebakaran di PN Kotamobagu, Dinas Satpol-PP dan Damkar Turunkan Tiga Personil Terlatih

Artikel Terkait

Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

21 Oktober 2025
703
Pramuka Bolsel Ikut Sukseskan JOTA-JOTI Nasional 2025: Ajang Dunia Satukan Pramuka Lewat Teknologi dan Radio

Pramuka Bolsel Ikut Sukseskan JOTA-JOTI Nasional 2025: Ajang Dunia Satukan Pramuka Lewat Teknologi dan Radio

18 Oktober 2025
707
Bupati Bolsel Hadiri Koordinasi Program Kerja Sama APKASI di Jakarta

Bupati Bolsel Hadiri Koordinasi Program Kerja Sama APKASI di Jakarta

17 Oktober 2025
706
Wabup Bolsel Ikuti Rapat Evaluasi Progres Pembangunan PHTC RSUD

Wabup Bolsel Ikuti Rapat Evaluasi Progres Pembangunan PHTC RSUD

16 Oktober 2025
709
Atlet Cilik INKANAS Bolsel Siap Berlaga di Ajang Karate Open Championship 2025

Atlet Cilik INKANAS Bolsel Siap Berlaga di Ajang Karate Open Championship 2025

16 Oktober 2025
707
Iskandar-Deddy Tinjau Sejumlah Proyek Strategis, Pastikan Pengerjaan Tepat Waktu

Iskandar-Deddy Tinjau Sejumlah Proyek Strategis, Pastikan Pengerjaan Tepat Waktu

15 Oktober 2025
702
Next Post
Simulasi Penanganan Kebakaran di PN Kotamobagu, Dinas Satpol-PP dan Damkar Turunkan Tiga Personil Terlatih

Simulasi Penanganan Kebakaran di PN Kotamobagu, Dinas Satpol-PP dan Damkar Turunkan Tiga Personil Terlatih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

21 Oktober 2025
703
Pramuka Bolsel Ikut Sukseskan JOTA-JOTI Nasional 2025: Ajang Dunia Satukan Pramuka Lewat Teknologi dan Radio

Pramuka Bolsel Ikut Sukseskan JOTA-JOTI Nasional 2025: Ajang Dunia Satukan Pramuka Lewat Teknologi dan Radio

18 Oktober 2025
707
Bupati Bolsel Hadiri Koordinasi Program Kerja Sama APKASI di Jakarta

Bupati Bolsel Hadiri Koordinasi Program Kerja Sama APKASI di Jakarta

17 Oktober 2025
706
Wabup Bolsel Ikuti Rapat Evaluasi Progres Pembangunan PHTC RSUD

Wabup Bolsel Ikuti Rapat Evaluasi Progres Pembangunan PHTC RSUD

16 Oktober 2025
709
Atlet Cilik INKANAS Bolsel Siap Berlaga di Ajang Karate Open Championship 2025

Atlet Cilik INKANAS Bolsel Siap Berlaga di Ajang Karate Open Championship 2025

16 Oktober 2025
707
Iskandar-Deddy Tinjau Sejumlah Proyek Strategis, Pastikan Pengerjaan Tepat Waktu

Iskandar-Deddy Tinjau Sejumlah Proyek Strategis, Pastikan Pengerjaan Tepat Waktu

15 Oktober 2025
702
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech