KILAS24
Senin, Maret 20, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Kotamobagu

Pemkot Keluarkan Edaran Terkait Libur dan Cuti Bersama

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 Desember 2020
in Kotamobagu, Terkini
0
Pemkot Keluarkan Edaran Terkait Libur dan Cuti Bersama
721
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan surat edaran terkait libur nasional dan cuti bersama dari rangka Hari Natal dan Tahun Baru. Dalam surat edaran nomor 003/Setda-KK/856/XII/2020 dijelaskan perihal libur nasional dan cuti bersama Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut perubahan ketiga atas surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi nomor 744 Tahun 2020, nomor 05 tahun 2020 dan nomor 06 tahun 2020.

“Bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19 dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi, maka cuti bersama tahun 2020 yang semula pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember diubah menjadi hari kerja,” demikian isi surat edaran tersebut.

Baca Juga

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

Ini Persiapan-Persiapan dalam Menyambut Bulan Ramadhan

Poin-poin yang ditekankan dalam edaran tersebut, yakni; kepada perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kotamobagu yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai negeri sipil dan tenaga harian lepas pada tanggal pelaksanaan cuti bersama, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya.

Seluruh perangkat daerah/unit kerja bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ini, apabila ada pegawai negeri sipil dan tenaga harian lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rmb)

Tags: libur dan cuti bersama natal tahun baru
Previous Post

Pemkot Gelar Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Daerah

Next Post

Pembatasan Ke Luar Daerah Bagi ASN Saat Libur Nataru

Artikel Terkait

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

20 Maret 2023
718
Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

20 Maret 2023
728
Ini Persiapan-Persiapan dalam Menyambut Bulan Ramadhan

Ini Persiapan-Persiapan dalam Menyambut Bulan Ramadhan

19 Maret 2023
734
Bupati Limi Panen Perdana Padi Organik ODSK

Bupati Limi Panen Perdana Padi Organik ODSK

18 Maret 2023
709
Pemkab Boltim Bantu Korban Banjir di Desa Molobog Timur

Pemkab Boltim Bantu Korban Banjir di Desa Molobog Timur

18 Maret 2023
713
Wali Kota Tatong Bara Terima Kunker Kapolda Sulut

Wali Kota Tatong Bara Terima Kunker Kapolda Sulut

17 Maret 2023
707
Next Post
Pembatasan Ke Luar Daerah Bagi ASN Saat Libur Nataru

Pembatasan Ke Luar Daerah Bagi ASN Saat Libur Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

20 Maret 2023
718
Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

20 Maret 2023
728
Ini Persiapan-Persiapan dalam Menyambut Bulan Ramadhan

Ini Persiapan-Persiapan dalam Menyambut Bulan Ramadhan

19 Maret 2023
734
Bupati Limi Panen Perdana Padi Organik ODSK

Bupati Limi Panen Perdana Padi Organik ODSK

18 Maret 2023
709
Pemkab Boltim Bantu Korban Banjir di Desa Molobog Timur

Pemkab Boltim Bantu Korban Banjir di Desa Molobog Timur

18 Maret 2023
713
Wali Kota Tatong Bara Terima Kunker Kapolda Sulut

Wali Kota Tatong Bara Terima Kunker Kapolda Sulut

17 Maret 2023
707
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh