KILAS24
Kamis, Agustus 18, 2022
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Kotamobagu

Pemkot Keluarkan Edaran Terkait Libur dan Cuti Bersama

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 Desember 2020
in Kotamobagu, Terkini
0
Pemkot Keluarkan Edaran Terkait Libur dan Cuti Bersama
716
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan surat edaran terkait libur nasional dan cuti bersama dari rangka Hari Natal dan Tahun Baru. Dalam surat edaran nomor 003/Setda-KK/856/XII/2020 dijelaskan perihal libur nasional dan cuti bersama Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut perubahan ketiga atas surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi nomor 744 Tahun 2020, nomor 05 tahun 2020 dan nomor 06 tahun 2020.

“Bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19 dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi, maka cuti bersama tahun 2020 yang semula pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember diubah menjadi hari kerja,” demikian isi surat edaran tersebut.

Baca Juga

Bupati Boltim Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke-77

Ini 10 Peserta Boltim Idol 2022 yang Lolos ke Babak Spektakuler

Dinas Pendidikan Sampaikan Permohonan Maaf Atas Aksi Mayoret Peserta Lomba Drum Band yang Viral di Medsos

Poin-poin yang ditekankan dalam edaran tersebut, yakni; kepada perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kotamobagu yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai negeri sipil dan tenaga harian lepas pada tanggal pelaksanaan cuti bersama, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya.

Seluruh perangkat daerah/unit kerja bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ini, apabila ada pegawai negeri sipil dan tenaga harian lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rmb)

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: libur dan cuti bersama natal tahun baru
Previous Post

Pemkot Gelar Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Daerah

Next Post

Pembatasan Ke Luar Daerah Bagi ASN Saat Libur Nataru

Artikel Terkait

Bupati Boltim Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke-77

Bupati Boltim Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke-77

17 Agustus 2022
Ini 10 Peserta Boltim Idol 2022  yang Lolos ke Babak Spektakuler

Ini 10 Peserta Boltim Idol 2022 yang Lolos ke Babak Spektakuler

17 Agustus 2022
Dinas Pendidikan Sampaikan Permohonan Maaf Atas Aksi Mayoret Peserta Lomba Drum Band yang Viral di Medsos

Dinas Pendidikan Sampaikan Permohonan Maaf Atas Aksi Mayoret Peserta Lomba Drum Band yang Viral di Medsos

17 Agustus 2022
Bupati Boltim Hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Bupati Boltim Hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan

16 Agustus 2022
Malam ini 10 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 20 Besar, Berikut Nama-namanya

Malam ini 10 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 20 Besar, Berikut Nama-namanya

16 Agustus 2022
Ini Nama-nama 38 ASN yang Dilantik Bupati Boltim

Ini Nama-nama 38 ASN yang Dilantik Bupati Boltim

16 Agustus 2022
Next Post
Pembatasan Ke Luar Daerah Bagi ASN Saat Libur Nataru

Pembatasan Ke Luar Daerah Bagi ASN Saat Libur Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Bupati Boltim Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke-77

Bupati Boltim Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke-77

17 Agustus 2022
Ini 10 Peserta Boltim Idol 2022  yang Lolos ke Babak Spektakuler

Ini 10 Peserta Boltim Idol 2022 yang Lolos ke Babak Spektakuler

17 Agustus 2022
Dinas Pendidikan Sampaikan Permohonan Maaf Atas Aksi Mayoret Peserta Lomba Drum Band yang Viral di Medsos

Dinas Pendidikan Sampaikan Permohonan Maaf Atas Aksi Mayoret Peserta Lomba Drum Band yang Viral di Medsos

17 Agustus 2022
Bupati Boltim Hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Bupati Boltim Hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan

16 Agustus 2022
Malam ini 10 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 20 Besar, Berikut Nama-namanya

Malam ini 10 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 20 Besar, Berikut Nama-namanya

16 Agustus 2022
Ini Nama-nama 38 ASN yang Dilantik Bupati Boltim

Ini Nama-nama 38 ASN yang Dilantik Bupati Boltim

16 Agustus 2022
KILAS24

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign byWebstroo.com.

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign byWebstroo.com.

%d blogger menyukai ini: