KILAS24.CO – Hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) atas Laporan Dana Kampanye (LDK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Sam Sachrul Mamonto – Oskar Manoppo, dinyatakan mematuhi kriteria yang berlaku.
Laporan audit atas LDK Paslon dengan tagline Boltim BERSINAR itu sudah diserahkan Ketua KPU Jamal Rahman dan telah diterima LO Sachrul-Oskar, Rusmin Mamonto, di Kantor KPU, Rabu (23/12).
“Menurut opini kami, asersi Pasangan Calon Sam Sachrul Mamonto S.Sos dan Oskar Manoppo SE, MM dalam Laporan Dana Kampanye tersebut, dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 yang telah dirubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” demikian isi simpulan LDK Sachrul-Oskar, yang dikeluarkan KAP. (rmb)