KILAS24
No Result
View All Result
Selasa, 11 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/
Home Etalase

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kotamobagu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 September 2020
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kotamobagu
825
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

Baca Juga

Wabup Deddy Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 sekaligus melepas Kontingen Bolsel ke Porprov Sulut

Membanggakan! Guru dan Tenaga Pendidik Bolsel Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Sulut

Evi Hastuti Terpilih Aklamasi Ketua PBSI Kabupaten Bolsel

KILAS24.CO — Pelanggar protkol kesehatan di Kota Kotamobagu siap-siap menerima sanksi. Sanksinya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Sanskinya berupa; teguran hingga denda. Sasarannya adalah perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Dalam bab V Perwako tersebut dengan tegas mengatur bahwa setiap perorangan yang melanggar ketentuan tersebut dikenakkan sanksi administratif berupa; teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif Rp100.000.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, sanksinya berupa; teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif Rp250.000, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan ijin usaha.

Penerapan sanksi tersebut dilakukan perangkat daerah yang berkoordinasi dengan Forkopimda, Ketua Gugus Tugas Daerah dan Forkopimda tingkat kecamatan. (kde)

Berikut Lampiran Perwako nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Tags: perwako nomor 42 Tahun 2020sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di kota kotamobagu
Previous Post

Anggaran DED SGA Diusulkan Masuk APBD 2021

Next Post

Tak ada Arak-arakan Massa, Pendukung Sachrul-Oskar Diminta Patuhi Maklumat Kapolri

Artikel Terkait

Wabup Deddy Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 sekaligus melepas Kontingen Bolsel ke Porprov Sulut

Wabup Deddy Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 sekaligus melepas Kontingen Bolsel ke Porprov Sulut

10 November 2025
709
Membanggakan! Guru dan Tenaga Pendidik Bolsel Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Sulut

Membanggakan! Guru dan Tenaga Pendidik Bolsel Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Sulut

9 November 2025
715
Evi Hastuti Terpilih Aklamasi Ketua PBSI Kabupaten Bolsel

Evi Hastuti Terpilih Aklamasi Ketua PBSI Kabupaten Bolsel

8 November 2025
710
Wabup Deddy Buka Muskab PBSI Bolsel

Wabup Deddy Buka Muskab PBSI Bolsel

8 November 2025
703
Bupati Bolsel Sambut Tim Kementerian KKP RI: Desa Momalia II Akan Dibangun Kampung Nelayan Merah Putih

Bupati Bolsel Sambut Tim Kementerian KKP RI: Desa Momalia II Akan Dibangun Kampung Nelayan Merah Putih

8 November 2025
707
Pastikan Progres Pengerjaan, Bupati Iskandar Tinjau Langsung Proyek Alun-alun

Pastikan Progres Pengerjaan, Bupati Iskandar Tinjau Langsung Proyek Alun-alun

6 November 2025
716
Next Post
Tak ada Arak-arakan Massa, Pendukung Sachrul-Oskar Diminta Patuhi Maklumat Kapolri

Tak ada Arak-arakan Massa, Pendukung Sachrul-Oskar Diminta Patuhi Maklumat Kapolri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Wabup Deddy Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 sekaligus melepas Kontingen Bolsel ke Porprov Sulut

Wabup Deddy Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 sekaligus melepas Kontingen Bolsel ke Porprov Sulut

10 November 2025
709
Membanggakan! Guru dan Tenaga Pendidik Bolsel Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Sulut

Membanggakan! Guru dan Tenaga Pendidik Bolsel Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Sulut

9 November 2025
715
Evi Hastuti Terpilih Aklamasi Ketua PBSI Kabupaten Bolsel

Evi Hastuti Terpilih Aklamasi Ketua PBSI Kabupaten Bolsel

8 November 2025
710
Wabup Deddy Buka Muskab PBSI Bolsel

Wabup Deddy Buka Muskab PBSI Bolsel

8 November 2025
703
Bupati Bolsel Sambut Tim Kementerian KKP RI: Desa Momalia II Akan Dibangun Kampung Nelayan Merah Putih

Bupati Bolsel Sambut Tim Kementerian KKP RI: Desa Momalia II Akan Dibangun Kampung Nelayan Merah Putih

8 November 2025
707
Pastikan Progres Pengerjaan, Bupati Iskandar Tinjau Langsung Proyek Alun-alun

Pastikan Progres Pengerjaan, Bupati Iskandar Tinjau Langsung Proyek Alun-alun

6 November 2025
716
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech