KILAS24
Senin, Maret 27, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Etalase

Sangadi-lurah Diminta tak Keluarkan Rekomendasi Pendirian Los di Badan Jalan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Juli 2020
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Sangadi-lurah Diminta tak Keluarkan Rekomendasi Pendirian Los di Badan Jalan

Surat edaran Pemkot tentang larangan pendirian los atau tenda di badan jalan.

784
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO – Sangadi dan lurah diingatkan untuk tidak memberikan rekomendasi atau persetujuan kepada orang dan atau badan mendirikan los atau tenda di bahu jalan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, melalui surat edaran nomor: 003/Setda-KK/520/VII/2020 tentang larangan mendirikan tenda menggunakan badan jalan.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, serta Pasar 3 huruf e Peraturan Daerah (Perda) nomor 09 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Poin-poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut adalah; bahwa setiap orang dan atau badan dilarang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok. Ijin sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi orang atau badan yang memperoleh ijin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ijin yang dimaksud meliputi penggunaan badan jalan untuk hajatan duka.

Baca Juga

Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bongkudai, Bupati Boltim Sampaikan Kultum

Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kotamobagu Fokus Kerjakan 6 Program Tahun Ini

Wali Kota Tatong Bara Buka Ramadhan Camp di Kelurahan Matali

“Dalam hal terdapat los tanpa ijin sebagaimana dimaksud, maka lurah dan sangadi dapat melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Setiap orang yang melanggar ketentuan sesuai Perda nomor 9 tahun 2016 pasal 3 huruf e, maka dikenakkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekda, melalui surat edaran tersebut. (kde)

Tags: larangan pendirian los di badan jalanperda nomor 9 tahun 2019 tentang trantibumsande dodo
Previous Post

Kunjungi Kotamobagu, DPRD dan Dispora Gorut Sharing Informasi Soal Pengembangan Olahraga dan Kepemudaan

Next Post

Pasien Covid-19 di Kotamobagu Bertambah 1 Orang, Masyarakat Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan

Artikel Terkait

Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bongkudai, Bupati Boltim Sampaikan Kultum

Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bongkudai, Bupati Boltim Sampaikan Kultum

26 Maret 2023
745
Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kotamobagu Fokus Kerjakan 6 Program Tahun Ini

Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kotamobagu Fokus Kerjakan 6 Program Tahun Ini

24 Maret 2023
708
Wali Kota Tatong Bara Buka Ramadhan Camp di Kelurahan Matali

Wali Kota Tatong Bara Buka Ramadhan Camp di Kelurahan Matali

24 Maret 2023
708
Pemdes Purworejo Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

Pemdes Purworejo Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

24 Maret 2023
714
Pemdes Modayag II Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

Pemdes Modayag II Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

24 Maret 2023
712
Pemdes Modayag Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

Pemdes Modayag Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

24 Maret 2023
718
Next Post
Pasien Covid-19 di Kotamobagu Bertambah 1 Orang, Masyarakat Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan

Pasien Covid-19 di Kotamobagu Bertambah 1 Orang, Masyarakat Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bongkudai, Bupati Boltim Sampaikan Kultum

Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bongkudai, Bupati Boltim Sampaikan Kultum

26 Maret 2023
745
Diduga ‘Lecehkan’ Pemdes Bungko, Sejumlah Warga Bakal Berurusan dengan APH

Diduga ‘Lecehkan’ Pemdes Bungko, Sejumlah Warga Bakal Berurusan dengan APH

25 Maret 2023
778
Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kotamobagu Fokus Kerjakan 6 Program Tahun Ini

Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kotamobagu Fokus Kerjakan 6 Program Tahun Ini

24 Maret 2023
708
Wali Kota Tatong Bara Buka Ramadhan Camp di Kelurahan Matali

Wali Kota Tatong Bara Buka Ramadhan Camp di Kelurahan Matali

24 Maret 2023
708
Pemdes Purworejo Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

Pemdes Purworejo Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

24 Maret 2023
714
Pemdes Modayag II Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

Pemdes Modayag II Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

24 Maret 2023
712
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh