KILAS24
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Sangadi-lurah Diminta tak Keluarkan Rekomendasi Pendirian Los di Badan Jalan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Juli 2020
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Sangadi-lurah Diminta tak Keluarkan Rekomendasi Pendirian Los di Badan Jalan

Surat edaran Pemkot tentang larangan pendirian los atau tenda di badan jalan.

838
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO – Sangadi dan lurah diingatkan untuk tidak memberikan rekomendasi atau persetujuan kepada orang dan atau badan mendirikan los atau tenda di bahu jalan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, melalui surat edaran nomor: 003/Setda-KK/520/VII/2020 tentang larangan mendirikan tenda menggunakan badan jalan.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, serta Pasar 3 huruf e Peraturan Daerah (Perda) nomor 09 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Poin-poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut adalah; bahwa setiap orang dan atau badan dilarang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok. Ijin sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi orang atau badan yang memperoleh ijin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ijin yang dimaksud meliputi penggunaan badan jalan untuk hajatan duka.

Baca Juga

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

“Dalam hal terdapat los tanpa ijin sebagaimana dimaksud, maka lurah dan sangadi dapat melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Setiap orang yang melanggar ketentuan sesuai Perda nomor 9 tahun 2016 pasal 3 huruf e, maka dikenakkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekda, melalui surat edaran tersebut. (kde)

Tags: larangan pendirian los di badan jalanperda nomor 9 tahun 2019 tentang trantibumsande dodo
Previous Post

Kunjungi Kotamobagu, DPRD dan Dispora Gorut Sharing Informasi Soal Pengembangan Olahraga dan Kepemudaan

Next Post

Pasien Covid-19 di Kotamobagu Bertambah 1 Orang, Masyarakat Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan

Artikel Terkait

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

8 Mei 2025
702
PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

8 Mei 2025
702
Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

5 Mei 2025
701
Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

9 April 2025
701
Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

9 April 2025
706
PDIP Kotamobagu Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan dan Serahkan Sembako

PDIP Kotamobagu Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan dan Serahkan Sembako

25 Maret 2025
713
Next Post
Pasien Covid-19 di Kotamobagu Bertambah 1 Orang, Masyarakat Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan

Pasien Covid-19 di Kotamobagu Bertambah 1 Orang, Masyarakat Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

8 Mei 2025
702
PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

8 Mei 2025
702
Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

5 Mei 2025
701
Pansus DPRD Bolmong Gilir OPD Terkait LKPj Bupati TA 2024

Pansus DPRD Bolmong Gilir OPD Terkait LKPj Bupati TA 2024

10 April 2025
708
Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

9 April 2025
701
Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

9 April 2025
706
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech