KILAS24
Minggu, Januari 29, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Etalase

Keberangkatan Jemaah Haji 1441H Dibatalkan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 Juni 2020
in Etalase, Nasional, Terkini
0
Keberangkatan Jemaah Haji 1441H Dibatalkan
722
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS NASIONAL — Menteri Agama Fachrul Razi memastikan keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/06).

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.

Baca Juga

Ketua DPD KNPI Bolmong Buka Turnamen Sepakbola Usia Dini se Dumoga Raya

Bapemperda DPRD Kotamobagu Bahas Tiga Ranperda Insiatif

Pansel Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Penerimaan PPPK Teknis Boltim

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

“Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” katanya lagi.

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag.

 

Dampak Pembatalan

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelasnya.

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag. (kde)

Sumber: kemenag.go.id

Tags: penyelenggaraan haji tahun 2020 dibatalkan
Previous Post

Hari ini tak ada Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Sulut

Next Post

Refleksi Kepemimpinan TB – NK

Artikel Terkait

Ketua DPD KNPI Bolmong Buka Turnamen Sepakbola Usia Dini se Dumoga Raya

Ketua DPD KNPI Bolmong Buka Turnamen Sepakbola Usia Dini se Dumoga Raya

27 Januari 2023
704
Bapemperda DPRD Kotamobagu Bahas Tiga Ranperda Insiatif

Bapemperda DPRD Kotamobagu Bahas Tiga Ranperda Insiatif

27 Januari 2023
706
Pansel Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Penerimaan PPPK Teknis Boltim

Pansel Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Penerimaan PPPK Teknis Boltim

27 Januari 2023
760
KNPI Boltim Galang Dana Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Manado

KNPI Boltim Galang Dana Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Manado

27 Januari 2023
772
Polsek Modayag Gelar Jumat Curhat di Desa Liberia Timur

Polsek Modayag Gelar Jumat Curhat di Desa Liberia Timur

27 Januari 2023
720
Terkait Pemeriksaan Intern LPKD, Hardiman Minta OPD Boltim Harus Kooperatif

Terkait Pemeriksaan Intern LPKD, Hardiman Minta OPD Boltim Harus Kooperatif

26 Januari 2023
717
Next Post
Refleksi Kepemimpinan TB – NK

Refleksi Kepemimpinan TB – NK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Ketua DPD KNPI Bolmong Buka Turnamen Sepakbola Usia Dini se Dumoga Raya

Ketua DPD KNPI Bolmong Buka Turnamen Sepakbola Usia Dini se Dumoga Raya

27 Januari 2023
704
Bapemperda DPRD Kotamobagu Bahas Tiga Ranperda Insiatif

Bapemperda DPRD Kotamobagu Bahas Tiga Ranperda Insiatif

27 Januari 2023
706
Pansel Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Penerimaan PPPK Teknis Boltim

Pansel Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Penerimaan PPPK Teknis Boltim

27 Januari 2023
760
KNPI Boltim Galang Dana Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Manado

KNPI Boltim Galang Dana Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Manado

27 Januari 2023
772
Polsek Modayag Gelar Jumat Curhat di Desa Liberia Timur

Polsek Modayag Gelar Jumat Curhat di Desa Liberia Timur

27 Januari 2023
720
Terkait Pemeriksaan Intern LPKD, Hardiman Minta OPD Boltim Harus Kooperatif

Terkait Pemeriksaan Intern LPKD, Hardiman Minta OPD Boltim Harus Kooperatif

26 Januari 2023
717
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh