KILAS24
Jumat, Februari 3, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Etalase

Pemkot Surati Perusahaan Soal Pembayaran THR Keagamaan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 Mei 2020
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Idul Fitri, PNS-THL Dilarang Open House

Sande Dodo

705
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) menyurati semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawannya masing-masing. Surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari edaran Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2020 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja akan memantau dan memonitoring langsung pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2020 bagi pekerja atau buruh di wilayah Kota Kotamobagu. Dan mendirikan Pos Komando Satuan Tugas aduan THR (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,” bunyi surat imbauan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Kemenaker tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19 itu, dengan memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan membayarkan THR kegamaan, maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh, dengan meminta kepada gubernur untuk; Memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Pagi Ini, Ada Pasar Murah di Kantor Camat Modayag

Meteran Listrik Dicopot, Konsumen asal Molinow Komplain ke PT. PLN Persero Cabang Kotamobagu

Ketua DPD KNPI Bolmong Turun Langsung Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Manado

Kemudian dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Dalam proses dialog dapat menyepakati beberapa hal, antara lain; Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundagn-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Dan Waktu cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan. (kde)

Tags: thr keagamaan 2020
Previous Post

Pasien Positif Covid-19 di Sulut Bertambah 2, Salah Satunya Anak Usia 5 Tahun

Next Post

Idul Fitri, PNS-THL Dilarang Open House

Artikel Terkait

Pagi Ini, Ada Pasar Murah di Kantor Camat Modayag

Pagi Ini, Ada Pasar Murah di Kantor Camat Modayag

3 Februari 2023
706
Meteran Listrik Dicopot, Konsumen asal Molinow Komplain ke PT. PLN Persero Cabang Kotamobagu

Meteran Listrik Dicopot, Konsumen asal Molinow Komplain ke PT. PLN Persero Cabang Kotamobagu

2 Februari 2023
726
Ketua DPD KNPI Bolmong Turun Langsung Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Manado

Ketua DPD KNPI Bolmong Turun Langsung Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Manado

2 Februari 2023
705
Dalam Rangka Pemberian Gelar Adat kepada SSM, Dewan Adat se-BMR Gelar Rembuk Tokoh Adat

Dalam Rangka Pemberian Gelar Adat kepada SSM, Dewan Adat se-BMR Gelar Rembuk Tokoh Adat

2 Februari 2023
747
Bupati Boltim Resmikan Jalan Desa Tangaton

Bupati Boltim Resmikan Jalan Desa Tangaton

1 Februari 2023
754
Pemdes Modayag Gelar Rapat Pengembangan Usaha Bumdes

Pemdes Modayag Gelar Rapat Pengembangan Usaha Bumdes

1 Februari 2023
715
Next Post
Idul Fitri, PNS-THL Dilarang Open House

Idul Fitri, PNS-THL Dilarang Open House

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pagi Ini, Ada Pasar Murah di Kantor Camat Modayag

Pagi Ini, Ada Pasar Murah di Kantor Camat Modayag

3 Februari 2023
706
Meteran Listrik Dicopot, Konsumen asal Molinow Komplain ke PT. PLN Persero Cabang Kotamobagu

Meteran Listrik Dicopot, Konsumen asal Molinow Komplain ke PT. PLN Persero Cabang Kotamobagu

2 Februari 2023
726
Ketua DPD KNPI Bolmong Turun Langsung Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Manado

Ketua DPD KNPI Bolmong Turun Langsung Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Manado

2 Februari 2023
705
Dalam Rangka Pemberian Gelar Adat kepada SSM, Dewan Adat se-BMR Gelar Rembuk Tokoh Adat

Dalam Rangka Pemberian Gelar Adat kepada SSM, Dewan Adat se-BMR Gelar Rembuk Tokoh Adat

2 Februari 2023
747
Bupati Boltim Resmikan Jalan Desa Tangaton

Bupati Boltim Resmikan Jalan Desa Tangaton

1 Februari 2023
754
Pemdes Modayag Gelar Rapat Pengembangan Usaha Bumdes

Pemdes Modayag Gelar Rapat Pengembangan Usaha Bumdes

1 Februari 2023
715
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh