KILAS24
Senin, Agustus 15, 2022
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Etalase

Ini Daerah Tertinggal di Indonesia Menurut Perpres 63 Tahun 2020

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 Mei 2020
in Etalase, Nasional, Terkini
0
THR PNS Cair Pekan ini
752
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS NASIONAL — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Daeerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

Baca Juga

Ini Nama-nama Peserta Boltim Idol yang Lolos ke Babak Eliminasi 20 Besar

Malam ini 15 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 30 Besar, Berikut Nama-namanya

Bupati Ajak Danrem 131 Santiago Healing di Bawah Laut Boltim

Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dengan adanya Perpres ini maka Kemendes PDTT bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Seperti dikutip dari Perpres, Jumat (8/5/2020), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:

Pasal 2

(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:

  1. perekonomian masyarakat;
  2. sumber daya manusia;
  3. sarana dan prasarana;
  4. kemampuan keuangan daerah;
  5. aksesibilitas; dan
  6. karakteristik daerah.

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.

(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Berikut daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024:

Provinsi Sumatera Utara

  1. Kabupaten Nias
  2. Kabupaten Nias Selatan
  3. Kabupaten Nias Utara
  4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatera Barat

  1. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Page 1 of 4
12...4Next
Tags: daerah tertinggal di indonesiaperpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024
Previous Post

Buru Pelaku Balap Liar, Sat Lantas Gandeng Tim Anoa

Next Post

Dua Bos Tambang Potolo jadi Tersangka

Artikel Terkait

Ini Nama-nama Peserta Boltim Idol yang Lolos ke Babak Eliminasi 20 Besar

Ini Nama-nama Peserta Boltim Idol yang Lolos ke Babak Eliminasi 20 Besar

14 Agustus 2022
Malam ini 15 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 30 Besar, Berikut Nama-namanya

Malam ini 15 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 30 Besar, Berikut Nama-namanya

13 Agustus 2022
Bupati Ajak Danrem 131 Santiago Healing di Bawah Laut Boltim

Bupati Ajak Danrem 131 Santiago Healing di Bawah Laut Boltim

13 Agustus 2022
Bupati Boltim Dampingi Danrem 131 Resmikan Jalan Santiago

Bupati Boltim Dampingi Danrem 131 Resmikan Jalan Santiago

12 Agustus 2022
Jelang Peresmian Jalan Santiago, Bupati Boltim bersama Danrem 131/Santiago Lakukan Vidcon dengan KSAD

Jelang Peresmian Jalan Santiago, Bupati Boltim bersama Danrem 131/Santiago Lakukan Vidcon dengan KSAD

12 Agustus 2022
Distan Boltim Lakukan Vaksinasi Rabies di Kecamatan Modayag

Distan Boltim Lakukan Vaksinasi Rabies di Kecamatan Modayag

11 Agustus 2022
Next Post
Dua Bos Tambang Potolo jadi Tersangka

Dua Bos Tambang Potolo jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Ini Nama-nama Peserta Boltim Idol yang Lolos ke Babak Eliminasi 20 Besar

Ini Nama-nama Peserta Boltim Idol yang Lolos ke Babak Eliminasi 20 Besar

14 Agustus 2022
Malam ini 15 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 30 Besar, Berikut Nama-namanya

Malam ini 15 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 30 Besar, Berikut Nama-namanya

13 Agustus 2022
Bupati Ajak Danrem 131 Santiago Healing di Bawah Laut Boltim

Bupati Ajak Danrem 131 Santiago Healing di Bawah Laut Boltim

13 Agustus 2022
Bupati Limi Kukuhkan 36 Anggota Paskibraka

Bupati Limi Kukuhkan 36 Anggota Paskibraka

12 Agustus 2022
Bupati Boltim Dampingi Danrem 131 Resmikan Jalan Santiago

Bupati Boltim Dampingi Danrem 131 Resmikan Jalan Santiago

12 Agustus 2022
Jelang Peresmian Jalan Santiago, Bupati Boltim bersama Danrem 131/Santiago Lakukan Vidcon dengan KSAD

Jelang Peresmian Jalan Santiago, Bupati Boltim bersama Danrem 131/Santiago Lakukan Vidcon dengan KSAD

12 Agustus 2022
KILAS24

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign byWebstroo.com.

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign byWebstroo.com.

%d blogger menyukai ini: