KILAS24
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Ini Daerah Tertinggal di Indonesia Menurut Perpres 63 Tahun 2020

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 Mei 2020
in Etalase, Nasional, Terkini
0
THR PNS Cair Pekan ini
758
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS NASIONAL — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Daeerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

Baca Juga

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dengan adanya Perpres ini maka Kemendes PDTT bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Seperti dikutip dari Perpres, Jumat (8/5/2020), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:

Pasal 2

(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:

  1. perekonomian masyarakat;
  2. sumber daya manusia;
  3. sarana dan prasarana;
  4. kemampuan keuangan daerah;
  5. aksesibilitas; dan
  6. karakteristik daerah.

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.

(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Berikut daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024:

Provinsi Sumatera Utara

  1. Kabupaten Nias
  2. Kabupaten Nias Selatan
  3. Kabupaten Nias Utara
  4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatera Barat

  1. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan

  1. Kabupaten Musi Rawas Utara

Provinsi Lampung

  1. Kabupaten Pesisir Barat

Provinsi Nusa Tenggara Barat

  1. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur

  1. Kabupaten Sumba Barat
  2. Kabupaten Sumba Timur
  3. Kabupaten Kupang
  4. Kabupaten Timor Tengah Selatan
  5. Kabupaten Belu
  6. Kabupaten Alor
  7. Kabupaten Lembata
  8. Kabupaten Rote Ndao
  9. Kabupaten Sumba Tengah
  10. Kabupaten Sumba Barat Daya
  11. Kabupaten Manggarai Timur
  12. Kabupaten Sabu Raijua
  13. Kabupaten Malaka

Provinsi Sulawesi Tengah

  1. Kabupaten Donggala
  2. Kabupaten Tojo Una-una
  3. Kabupaten Sigi

Provinsi Maluku

  1. Kabupaten Maluku Tenggara Barat
  2. Kabupaten Kepulauan Aru
  3. Kabupaten Seram Bagian Barat
  4. Kabupaten Seram Bagian Timur
  5. Kabupaten Maluku Barat Daya
  6. Kabupaten Buru Selatan

Provinsi Maluku Utara

  1. Kabupaten Kepulauan Sula
  2. Kabupaten Pulau Talibau

Provinsi Papua Barat

  1. Kabupaten Teluk Wondama
  2. Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni
  3. Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan
  4. Kabupaten Sorong
  5. Kabupaten Tambrauw
  6. Kabupaten Maybrat
  7. Kabupaten Manokwari Selatan
  8. Kabupaten Pegunungan Arfak

Provinsi Papua

  1. Kabupaten Jayawijaya
  2. Kabupaten Nabire
  3. Kabupaten Paniai
  4. Kabupaten Puncak Jaya
  5. Kabupaten Boven Digoel
  6. Kabupaten Mappi
  7. Kabupaten Asmat
  8. Kabupaten Yahukimo
  9. Kabupaten Pegunungan Bintang
  10. Kabupaten Tolikara
  11. Kabupaten Keerom
  12. Kabupaten Waropen
  13. Kabupaten Supiori
  14. Kabupaten Mamberamo Raya
  15. Kabupaten Nduga
  16. Kabupaten Lanny Jaya
  17. Kabupaten Mamberamo Tengah
  18. Kabupaten Yalimo
  19. Kabupaten Puncak
  20. Kabupaten Dogiyai
  21. Kabupaten Intan Jaya
  22. Kabupaten Deiyai

Sumber: kemendesa.go.id

Tags: daerah tertinggal di indonesiaperpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024
Previous Post

Buru Pelaku Balap Liar, Sat Lantas Gandeng Tim Anoa

Next Post

Dua Bos Tambang Potolo jadi Tersangka

Artikel Terkait

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

8 Mei 2025
702
PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

8 Mei 2025
702
Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

5 Mei 2025
701
Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

9 April 2025
701
Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

9 April 2025
706
DPRD Bolmong Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Bupati TA 2024

DPRD Bolmong Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Bupati TA 2024

25 Maret 2025
708
Next Post
Dua Bos Tambang Potolo jadi Tersangka

Dua Bos Tambang Potolo jadi Tersangka

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

8 Mei 2025
702
PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

8 Mei 2025
702
Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

5 Mei 2025
701
Pansus DPRD Bolmong Gilir OPD Terkait LKPj Bupati TA 2024

Pansus DPRD Bolmong Gilir OPD Terkait LKPj Bupati TA 2024

10 April 2025
708
Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

9 April 2025
701
Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

9 April 2025
706
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech