KILAS24
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Dua Bos Tambang Potolo jadi Tersangka

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Mei 2020
in Etalase, Hukum, Terkini
0
Dua Bos Tambang Potolo jadi Tersangka

Konferensi pers Polres Kotamobagu mengenai penangkan dua tersangka iilegal mining di Lokasi Potolo, Desa Tanoyan Selatan.

843
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS HUKUM – Polres Kotamobagu serius memerangi praktek illegal mining di wilayah hukumnya. Dua orang yang dikenal sebagai bos besar di lokasi tambang Pegunungan Rumagit Perkebunan Potolo, Desa  Tanoyan Selatan, yakni SW alias Sten dan AL alias Gus, ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka. Saat ini keduanya ditahan di Polres Kotamobagu.

Wakapolres, Kompol Rina Frillya SIK, dalam konferensi pers di Aula Bhayangkari, Selasa (12/5), menjelaskan koronologi penangkapan terhadap dua orang tersebut. SW ditangkap di kediamannya di Kota Manado, Minggu (10/5). Sedangkan AL ditangkap di kediamannya di Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan.

Untuk tersangka SW, kasusnya berdasarkan laporan polisi nomor: LP/244/III/2020/Reskrim tanggal 18 Maret 2020 dan surat perintah penyidikan nomor: Sprindik/49/III/2020/Reskrim tanggal 26 Maret 2020. “Langkah-langkah yang sudah kita tempuh adalah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pegununan Rumagit Perkebunan Potolo Desa Tanoyan Selatan, melakukan pemeriksaan sebanyak sembilan orang saksi serta melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap SW. Tersangka ditangkap di kediamannya di Manado dengan tidak melakukan perlawanan. Status perkara dalam tahap sidik untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Baca Juga

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Sedangkan untuk tersangka AL, diterangkannya berdasarkan laporan polisi nomor: LP/362/V/2020/Reskrim tanggal 9 Mei 2020 dan surat perintah penyidikan nomor: Sprindik/74/V/2020/Reskrim tanggal 9 Mei 2020. Langkah-langkah yang ditempuh katanya adalah melakukan olah TKP di pegunungan Rumagit perkebunan Potolo Desa Tanoyan Selatan, memeriksa tiga orang saksi serta upaya paksa berupa penangkapan. “Ia ditangkap di kediamannya di Desa Tungoi dengan tidak melakukan perlawanan,” terangnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di TKP.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat, genset, generator dan sianida. “Status perkara keduanya saat ini adalah tahap penyidikan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat, genset dan generator di TKP. “Pasal yang akan diterapkan adalah Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan,” tambahnya. (kde)

Tags: bos tambang ilegal potoloKompol Rina Frillya SIKlokasi potolopolres kotamobagutersangka ilegal mining
Previous Post

Ini Daerah Tertinggal di Indonesia Menurut Perpres 63 Tahun 2020

Next Post

Update Covid-19 Sulut; Hari ini 8 Kasus Baru, 1 Diantaranya Anak Usia 7 tahun

Artikel Terkait

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

8 Mei 2025
702
PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

8 Mei 2025
702
Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

5 Mei 2025
701
Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

9 April 2025
701
Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

9 April 2025
706
DPRD Bolmong Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Bupati TA 2024

DPRD Bolmong Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Bupati TA 2024

25 Maret 2025
708
Next Post
Update Covid-19 Sulut; Hari ini 8 Kasus Baru, 1 Diantaranya Anak Usia 7 tahun

Update Covid-19 Sulut; Hari ini 8 Kasus Baru, 1 Diantaranya Anak Usia 7 tahun

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

8 Mei 2025
702
PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

8 Mei 2025
702
Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

5 Mei 2025
701
Pansus DPRD Bolmong Gilir OPD Terkait LKPj Bupati TA 2024

Pansus DPRD Bolmong Gilir OPD Terkait LKPj Bupati TA 2024

10 April 2025
708
Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

9 April 2025
701
Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

9 April 2025
706
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech