KILAS24
Senin, Maret 27, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Etalase

ASN Siap-siap dengan Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Mei 2020
in Etalase, Nasional, Terkini
0
ASN Siap-siap dengan Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru
762
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS NASIONAL — Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:

Baca Juga

Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bongkudai, Bupati Boltim Sampaikan Kultum

Wali Kota Tatong Bara Buka Ramadhan Camp di Kelurahan Matali

Pemdes Purworejo Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

1. Penyesuaian sistem kerja
ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kediplinan pegawai.

3. Dukungan infrastruktur
Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber. Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

Sumber: menpan.go.id

Tags: sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru
Previous Post

34 Pedagang Pasar di Kotamobagu Reaktif Rapid Test

Next Post

Update Covid-19 : 10 Provinsi 0 Penambahan Kasus

Artikel Terkait

Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bongkudai, Bupati Boltim Sampaikan Kultum

Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bongkudai, Bupati Boltim Sampaikan Kultum

26 Maret 2023
745
Wali Kota Tatong Bara Buka Ramadhan Camp di Kelurahan Matali

Wali Kota Tatong Bara Buka Ramadhan Camp di Kelurahan Matali

24 Maret 2023
708
Pemdes Purworejo Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

Pemdes Purworejo Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

24 Maret 2023
714
Pemdes Modayag II Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

Pemdes Modayag II Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

24 Maret 2023
712
Pemdes Modayag Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

Pemdes Modayag Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

24 Maret 2023
718
Hari Ini, Ada Pasar Murah di Modayag, Modayag II, Purworejo dan Sumber Rejo

Hari Ini, Ada Pasar Murah di Modayag, Modayag II, Purworejo dan Sumber Rejo

24 Maret 2023
718
Next Post
Update Covid-19 : 10 Provinsi 0 Penambahan Kasus

Update Covid-19 : 10 Provinsi 0 Penambahan Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bongkudai, Bupati Boltim Sampaikan Kultum

Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bongkudai, Bupati Boltim Sampaikan Kultum

26 Maret 2023
745
Diduga ‘Lecehkan’ Pemdes Bungko, Sejumlah Warga Bakal Berurusan dengan APH

Diduga ‘Lecehkan’ Pemdes Bungko, Sejumlah Warga Bakal Berurusan dengan APH

25 Maret 2023
778
Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kotamobagu Fokus Kerjakan 6 Program Tahun Ini

Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kotamobagu Fokus Kerjakan 6 Program Tahun Ini

24 Maret 2023
708
Wali Kota Tatong Bara Buka Ramadhan Camp di Kelurahan Matali

Wali Kota Tatong Bara Buka Ramadhan Camp di Kelurahan Matali

24 Maret 2023
708
Pemdes Purworejo Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

Pemdes Purworejo Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

24 Maret 2023
714
Pemdes Modayag II Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

Pemdes Modayag II Bersama Disperindag Sulut Gelar Pasar Murah

24 Maret 2023
712
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh