KILAS24
Senin, Agustus 15, 2022
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Etalase

Work From Home Diperpanjang Hingga 13 Mei

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 April 2020
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Work From Home Diperpanjang Hingga 13 Mei
723
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS, KOTAMOBAGU – Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali diatur. Pengaturan sistem kerja itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 68/W-KK/IV/2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran nomor 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pengaturan sistem kerja ASN dan THL itu dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta melindungi ASN dan THL dari resiko terinfeksi Covid-19. Pengaturan sistem kerja berlaku mulai 22 April hingga 13 Mei mendatang. Sistem kerja yang dimaksud adalah pembagian jadwal kehadiran ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah.

Selanjutnya, kepala perangkat daerah menyusun jadwal kehadiran ASN dan THL untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing perangkat daerah terutama untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat tidak terhambat, pejabat eselon II dan III tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan jam kantor. Sementara untuk ASN atau THL yang melaksanakan tugas di kantor, melakukan rekam kehadiran manual dengan menandatangani daftar hadir.

Baca Juga

Ini Nama-nama Peserta Boltim Idol yang Lolos ke Babak Eliminasi 20 Besar

Malam ini 15 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 30 Besar, Berikut Nama-namanya

Bupati Ajak Danrem 131 Santiago Healing di Bawah Laut Boltim

“ASN dan THL yang bertugas bertugas dari rumah dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan atau tempat wisata. Kecuali untuk kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan ke atasannya,” kata wali kota melalui surat edaran itu.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tatong Bara itu, ditegaskan bahwa ASN, THL dan keluarganya selama pemberlakuan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat cirus corona, tidak diperkenankan melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik. Bagi ASN dan THL yang tidak mematuhi larangan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi ASN dan THL yang mendapat jadwal bekerja dari rumah harus tetap dapat dihubungi, dan apabila dibutuhkan diminta untuk hadir ke kantor.

Untuk perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, UPTD Instalasi Farmasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial dan Perangkat Daerah Lainnya yang terlibat dalam upaya pencegahan Covid-19 dapat menyesuaiakan dengan tingkat pelayanan. (kde)

Surat Edaran Nomor: 68/W-KK/IV/2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran nomor 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. KLIK

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: surat edaran wali kota tentang pengaturan sistem kerja ASNtatong bara
Previous Post

Michael Orah dan Pesona Magis Nomor Punggung 85

Next Post

Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkot Kotamobagu Berkurang 5 Jam

Artikel Terkait

Ini Nama-nama Peserta Boltim Idol yang Lolos ke Babak Eliminasi 20 Besar

Ini Nama-nama Peserta Boltim Idol yang Lolos ke Babak Eliminasi 20 Besar

14 Agustus 2022
Malam ini 15 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 30 Besar, Berikut Nama-namanya

Malam ini 15 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 30 Besar, Berikut Nama-namanya

13 Agustus 2022
Bupati Ajak Danrem 131 Santiago Healing di Bawah Laut Boltim

Bupati Ajak Danrem 131 Santiago Healing di Bawah Laut Boltim

13 Agustus 2022
Bupati Boltim Dampingi Danrem 131 Resmikan Jalan Santiago

Bupati Boltim Dampingi Danrem 131 Resmikan Jalan Santiago

12 Agustus 2022
Jelang Peresmian Jalan Santiago, Bupati Boltim bersama Danrem 131/Santiago Lakukan Vidcon dengan KSAD

Jelang Peresmian Jalan Santiago, Bupati Boltim bersama Danrem 131/Santiago Lakukan Vidcon dengan KSAD

12 Agustus 2022
Distan Boltim Lakukan Vaksinasi Rabies di Kecamatan Modayag

Distan Boltim Lakukan Vaksinasi Rabies di Kecamatan Modayag

11 Agustus 2022
Next Post
Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkot Kotamobagu Berkurang 5 Jam

Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkot Kotamobagu Berkurang 5 Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Ini Nama-nama Peserta Boltim Idol yang Lolos ke Babak Eliminasi 20 Besar

Ini Nama-nama Peserta Boltim Idol yang Lolos ke Babak Eliminasi 20 Besar

14 Agustus 2022
Malam ini 15 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 30 Besar, Berikut Nama-namanya

Malam ini 15 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 30 Besar, Berikut Nama-namanya

13 Agustus 2022
Bupati Ajak Danrem 131 Santiago Healing di Bawah Laut Boltim

Bupati Ajak Danrem 131 Santiago Healing di Bawah Laut Boltim

13 Agustus 2022
Bupati Limi Kukuhkan 36 Anggota Paskibraka

Bupati Limi Kukuhkan 36 Anggota Paskibraka

12 Agustus 2022
Bupati Boltim Dampingi Danrem 131 Resmikan Jalan Santiago

Bupati Boltim Dampingi Danrem 131 Resmikan Jalan Santiago

12 Agustus 2022
Jelang Peresmian Jalan Santiago, Bupati Boltim bersama Danrem 131/Santiago Lakukan Vidcon dengan KSAD

Jelang Peresmian Jalan Santiago, Bupati Boltim bersama Danrem 131/Santiago Lakukan Vidcon dengan KSAD

12 Agustus 2022
KILAS24

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign byWebstroo.com.

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign byWebstroo.com.

%d blogger menyukai ini: