KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Menkes Setujui PSBB di Makassar

Administrator by Administrator
16 April 2020
in Etalase, Nasional, Terkini
0
Menkes Setujui PSBB di Makassar
722
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

Makassar – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. Surat keputusan Kemenkes telah diterima Pemprov Sulsel.

“Benar (PSBB di Kota Makassar disetujui Kemenkes),” ujar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kepada detikcom di Makassar, Kamis (16/4/2020).

Penerapan PSBB di Kota Makassar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK diteken Terawan di Jakarta pada 16 April 2020.

“Menetapkan: Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” bunyi petikan putusan SK Menkes Terawan tersebut.

Atas putusan tersebut, Pemkot Makassar diwajibkan langsung menerapkan PSBB dengan membuat Peraturan Wali Kota. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Baca Juga

Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

Iskandar-Deddy Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV Tahun 2025

Sekda Bolsel Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sulut

Keputusan Menteri Kesehatan untuk penerapan PSBB di Kota Makassar ini mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini.

Sebelumnya, daerah yang sudah disetujui menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.

Source: detik.com
Previous Post

Sekjen PBB: Hanya Vaksin Corona yang Bisa Bikin Dunia Kembali Normal

Next Post

SIM Habis? Tenang, Polisi Kasih Dispensasi di Periode Tanggap Darurat

Artikel Terkait

Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

22 Oktober 2025
702
Iskandar-Deddy Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV Tahun 2025

Iskandar-Deddy Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV Tahun 2025

21 Oktober 2025
719
Sekda Bolsel Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sulut

Sekda Bolsel Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sulut

21 Oktober 2025
713
Bupati Bolsel Ikuti Pertemuan Bersama Investor Asing, Ini yang Dibahas

Bupati Bolsel Ikuti Pertemuan Bersama Investor Asing, Ini yang Dibahas

21 Oktober 2025
729
Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

21 Oktober 2025
707
Pramuka Bolsel Ikut Sukseskan JOTA-JOTI Nasional 2025: Ajang Dunia Satukan Pramuka Lewat Teknologi dan Radio

Pramuka Bolsel Ikut Sukseskan JOTA-JOTI Nasional 2025: Ajang Dunia Satukan Pramuka Lewat Teknologi dan Radio

18 Oktober 2025
707
Next Post
SIM Habis? Tenang, Polisi Kasih Dispensasi di Periode Tanggap Darurat

SIM Habis? Tenang, Polisi Kasih Dispensasi di Periode Tanggap Darurat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

22 Oktober 2025
702
Iskandar-Deddy Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV Tahun 2025

Iskandar-Deddy Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV Tahun 2025

21 Oktober 2025
719
Sekda Bolsel Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sulut

Sekda Bolsel Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sulut

21 Oktober 2025
713
Bupati Bolsel Ikuti Pertemuan Bersama Investor Asing, Ini yang Dibahas

Bupati Bolsel Ikuti Pertemuan Bersama Investor Asing, Ini yang Dibahas

21 Oktober 2025
729
Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

21 Oktober 2025
707
Pramuka Bolsel Ikut Sukseskan JOTA-JOTI Nasional 2025: Ajang Dunia Satukan Pramuka Lewat Teknologi dan Radio

Pramuka Bolsel Ikut Sukseskan JOTA-JOTI Nasional 2025: Ajang Dunia Satukan Pramuka Lewat Teknologi dan Radio

18 Oktober 2025
707
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech