KILAS24
No Result
View All Result
Senin, 27 Oktober 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Ini Tiga Kebijakan Penggunaan Dana Desa Selama Covid-19

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 April 2020
in Etalase, Nasional, Terkini
0
Ini Tiga Kebijakan Penggunaan Dana Desa Selama Covid-19
797
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS, NASIONAL — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Wakil Menteri Budi Arie Setiadi, Sekjen Anwar Sanusi dan Pejabat Eselon I mengikuti Rapat Virtual dengan Komisi V DPR RI pada Selasa (21/4/2020).

Rapat virtual yang juga diikuti oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu membahas realisasi anggaran sampai Maret 2020 serta realokasi anggaran tahun 2020 untuk percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).

Hingga saat ini, Kementerian Desa telah melakukan sejumlah langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona ini dan mencegahnya masuk ke desa.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan telah menyiapkan tiga kebijakan terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19

“Pertama untuk upaya pencegahan, kami mengeluarkan surat edaran agar desa-desa membentuk relawan lawan Covid-19 dengan berbagai kegiatan yang harus dilakukan seperti edukasi dan penanganan yang dikonsultasikan dengan pihak berwenang (puskesmas, rumah sakit, dan yang lainnya),” kata Gus Menteri.

Kemudian, kebijakan yang berikutnya adalah mengadakan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Pekerja yang terlibat dalam program tersebut tidak akan terlalu menekankan kemampuan atau skill pekerja.

Program PKTD akan menyasar pekerja yang berasal dari keluarga miskin, penganggur, dan setengah menganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya.

Kemudian, upah bagi para pekerja akan diberikan harian dan dalam pelaksanaan PKTD harus tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti jaga jarak (physical distancing) dan yang lainnya.

“Komponen upah pada PKTD harus lebih tinggi dari komponen bahan karena kalau komponen bahan lebih tinggi artinya keterlibatan masyarakat masih rendah,” ujarnya.

Kebijakan yang terakhir ialah Dana Desa difungsikan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Sasaran adalah keluarga miskin non-PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan non-Tunai) dan non-penerima Kartu Prakerja,” ujar Gus Menteri.

Warga desa yang masuk dalam kriteria di atas juga akan disaring lagi yakni kepada mereka yang kehilangan pekerjaan, belum terdata, dan punya anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis

Adapun, besaran BLT yakni Rp600.000 per bulan selama 3 bulan atau total Rp1,8 juta per keluarga penerima bantuan.

Mekanisme pendataan keluarga penerima bansos tersebut melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 dan basis pendataan RT dan RW.

Kemudian, pendataan dari musyawarah desa khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima Bansos Tunai Dana Desa yang ditandatangani Kepala Desa.

Baca Juga

Buka Bimtek Peningkatkan Kapasitas BPD, Wabup Bolsel Tekankan Hal Ini

Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

Iskandar-Deddy Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV Tahun 2025

Terakhir, pengesahan data penerima Bansos Tunai Dana Desa oleh Bupati, Walikota, atau Camat dilakukan selambat-lambatnya setelah lima hari kerja.

Gus Menteri juga menjelaskan, protokol kesehatan pun diberlakukan dengan kantor Kementerian yang dipimpinnya. Terbukti hingga saat ini hanya ada seorang pegawai kementeriannya yang terpapar virus Corona. Pegawai itu kini telah dinyatakan sembuh.

“Kemendes 3.000 karyawan, tenaga yang ada di Kementerian dan hanya satu yang terdampak COVID dan alhamdulillah sudah sembuh. Ini karena doa kita semua dan tidak nambah lagi, dan mudah-mudahan Indonesia segera keluar dari COVID,” jelas Gus Menteri.

Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT

Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT

Sumber: Kemendesa.go.id

Tags: kebijakan penggunaan dana desa selama covid-19
Previous Post

Tiga Tenaga Medis di Kotamobagu Reaktif Rapid Test

Next Post

Pemkot Kaji Usulan PSBB ke Kemenkes

Artikel Terkait

Buka Bimtek Peningkatkan Kapasitas BPD, Wabup Bolsel Tekankan Hal Ini

Buka Bimtek Peningkatkan Kapasitas BPD, Wabup Bolsel Tekankan Hal Ini

26 Oktober 2025
717
Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

22 Oktober 2025
704
Iskandar-Deddy Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV Tahun 2025

Iskandar-Deddy Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV Tahun 2025

21 Oktober 2025
719
Sekda Bolsel Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sulut

Sekda Bolsel Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sulut

21 Oktober 2025
713
Bupati Bolsel Ikuti Pertemuan Bersama Investor Asing, Ini yang Dibahas

Bupati Bolsel Ikuti Pertemuan Bersama Investor Asing, Ini yang Dibahas

21 Oktober 2025
729
Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

21 Oktober 2025
707
Next Post
Pemkot Kaji Usulan PSBB ke Kemenkes

Pemkot Kaji Usulan PSBB ke Kemenkes

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Buka Bimtek Peningkatkan Kapasitas BPD, Wabup Bolsel Tekankan Hal Ini

Buka Bimtek Peningkatkan Kapasitas BPD, Wabup Bolsel Tekankan Hal Ini

26 Oktober 2025
717
Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

22 Oktober 2025
704
Iskandar-Deddy Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV Tahun 2025

Iskandar-Deddy Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV Tahun 2025

21 Oktober 2025
719
Sekda Bolsel Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sulut

Sekda Bolsel Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sulut

21 Oktober 2025
713
Bupati Bolsel Ikuti Pertemuan Bersama Investor Asing, Ini yang Dibahas

Bupati Bolsel Ikuti Pertemuan Bersama Investor Asing, Ini yang Dibahas

21 Oktober 2025
729
Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

21 Oktober 2025
707
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech